Melawi - Atensinews.co.
Laporan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa Nanga Keruap Kecamatan Menukung Kabupaten Melawi oleh beberapa warga masyarakat ke Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Melawi akhirnya mendapatkan titik terang. (23/02/25).
Menurut hasil keterangan dari Senen yang merupakan warga pemohon atau pelapor saat mendatangi Inspektorat Melawi dan mendapat penjelasan langsung dari Inspektur Daerah Kabupaten Melawi H. Hendry Akbar Susanto, ST.,MM.
" Dari hasil LHP terindikasi ada temuan kerugian negara yang dilakukan Muhammad Ali Sodikin selaku kades Nanga Keruap sebesar Rp 111.000.000, ( Seratus Sebelas Juta Rupiah ) berdasarkan keterangan Inspektur Daerah Kabupaten Melawi saat melaksanakan pertemuan di Kantor Inspektorat Kabupaten Melawi pada Selasa 14 Januari 2025 yang lalu," terang warga tersebut.
Selain itu selaku warga masyarakat yang dari awal melaporkan dugaan adanya penyimpangan pengunaan dana desa Nanga Keruap mengungkap rasa kekecewaan atas adanya stamen Muhammad Ali Sodikin dimana Muhammad Ali Sodikin menyampaikan sudah menerima LHP dan telah mengembalikan Rp 111.000.000, ( Seratus Sebelas Juta Rupiah ) ke kas negara.
" Jika benar Muhammad Ali Sodikin selaku Kades Nanga Keruap telah mengembalikan kerugian Rp 111.000.000, ( Seratus Sebelas Juta Rupiah ) tersebut ke Kas Negara, kapan dikembalikan ke instansi apa dan mana bukti pengembalian kerugian negara tersebut serta apa sanksi yang sudah di terima Muhammad Ali Sodikin selaku Kades Nanga Keruap oleh Pemerintah Daerah," tegas warga tersebut.
Lebih lanjut warga tersebut menegaskan, jelas - jelas dalam LHP adanya kerugian negara yang dilakukan oleh Muhammad Ali Sodikin selaku Kades Nanga Keruap. Namun tidak ada tindakan tegas oleh pemerintah daerah dan Aparat Penageka Hukum (APH) serta Muhammad Ali Sodikin hanya di perintahkan mengembalikan kerugian uang negara tersebut ke kas negara, jelas - jelas melakukan penyelewengan dana desa hanya mendapatkan sanksi seringan itu.
"Dari hasil LHP yang sudah kami terima pada tanggal 03 Februari 2025 sudah jelas buktinya dimana Muhammad Ali Sodikin telah menyalahgunakan Anggaran Dana Desa serta memanfaatkan jabatan nya untuk kepentingan kepuasan pribadinya. Kami minta proses hukumnya harus tetap di tegakan dan berjalan sesuai dengan perintah dan amanat Presiden Republik Indonesia," harapnya.
Terakhir kami sebagai warga masyarakat pemohon dan pelapor awal indikasi dugaan korupsi yang dilakukan Muhammad Ali Sodikin, minta kepada Aparat Penegak ( APH ) untuk tegas menindak Muhammad Ali Sodikin kades Nanga Keruap yang jelas sudah melakukan tindakan penyalahgunaan uang negara untuk kepentingan pribadi.
" Dalam waktu dekat ini kami akan minta pendamping Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) yang berkompeten dan minta bantuan kepada Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ) baik yang ada di Kabupaten Melawi maupun di luar Kabupaten Melawi, untuk mendampingi proses hukum dan menyurati penegak Hukum secara resmi, agar masalah hukum Muhammad Ali Sodikin terang benderang," pungkasnya mengakhiri.
(RN)
0 Komentar