Palembang – Atensinews.co.
Dua remaja berinisial NA (14), pelajar kelas IX di sebuah SMP swasta, dan RY (17), pelajar kelas XII SMK swasta di Kertapati, diamankan oleh tim Polsek Kertapati pada Selasa (28/1/2025) sekitar pukul 02.57 WIB. Keduanya yang berdomisili di Jalan Mataram, Kelurahan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati, Palembang, ditangkap saat terlibat aksi tawuran di Jalan Ki Merogan, tepatnya di depan Lorong Sederhana, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati.
Kapolsek Kertapati, IPTU Angga Kurniawan, menjelaskan bahwa patroli dilakukan pada dini hari dengan melibatkan 10 personel untuk mengantisipasi tawuran. Saat tiba di lokasi, polisi mendapati dua kelompok remaja yang saling serang menggunakan berbagai jenis senjata tajam dan kayu.
"Petugas segera membubarkan mereka dan berhasil mengamankan dua remaja, NA dan RY, beserta barang bukti," ujar IPTU Angga, Selasa (28/1/2025).
Barang bukti yang disita antara lain:
- Satu batang kayu segi empat berbalut lakban hitam
- Satu anak panah
- Satu plat besi biru yang dimodifikasi menyerupai celurit
- Dua unit sepeda motor
Dari hasil pemeriksaan, kedua remaja tersebut mengaku berasal dari kelompok "Mataram" dengan akun Instagram BMO01_PLG dan sedang bertikai dengan kelompok dari Pal 7 yang menggunakan akun bupall_8plg. Tawuran itu bahkan direkam secara langsung dan diunggah di media sosial.
Kedua remaja kini harus menghadapi konsekuensi hukum dengan dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam serta Pasal 358 KUHP terkait perkelahian atau tawuran.
Pewarta : (Bk)
0 Komentar