Polres Nias Selidiki Dugaan Kasus Penyerobotan Tanah di Gunungsitoli

 

Foto: Plt. Kasi Humas Polres Nias, Aipda Motivasi Gea

GUNUNGSITOLI, ATENSINEWS.co - Kepolisian Resort Nias mulai melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan penyerobotan tanah yang terjadi di Jl. Fondrako, Desa Hilina’a, Kecamatan Gunungsitoli. Insiden ini mencuat setelah IZ alias Ama Koko diduga mencoba menguasai dan mengklaim sebidang tanah yang telah bersertifikat milik Asal Arif Zebua tanpa izin.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden tersebut terjadi pada Jumat pagi, 3 Januari 2025. Tanah yang menjadi obyek sengketa diketahui telah memiliki sertifikat resmi atas nama Asal Arif Zebua. Namun, IZ alias Ama Koko diduga melakukan tindakan penguasaan lahan tanpa sepengetahuan atau persetujuan dari pemilik sah.

Akibat insiden tersebut, terjadi aksi adu mulut antara IZ dan Asal Arif Zebua yang berujung pada saling melaporkan kejadian tersebut ke Polres Nias. IZ diketahui membuat laporan polisi di SPKT Polres Nias pada 8 Januari 2025 atas dugaan tindak pidana pengancaman.

Sementara itu, laporan yang diajukan oleh pihak pemilik lahan pada 14 Januari 2025 tidak diterima oleh SPKT Polres Nias karena dianggap tidak memenuhi unsur pidana. Akibatnya, pada 20 Januari 2025, Asal Arif Zebua bersama anaknya, Daniel Trisman Zebua, mengajukan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polres Nias atas dugaan penyerobotan tanah, pengancaman, dan penganiayaan, dengan IZ, MZ, dan YZ sebagai terlapor.

Kapolres Nias, melalui Plt. Kasi Humas Aipda Motivasi Gea, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari pelapor dan saat ini tengah dilakukan proses penyelidikan oleh Unit I Satuan Reserse dan Kriminal Polres Nias.

"Saat ini masih dalam proses penyelidikan, Pak," jelasnya, Kamis (23/1/2025). (NZ)

0 Komentar