Foto: Plt. Kasi Humas Polres Nias, Aipda Motivasi Gea |
GUNUNGSITOLI,
ATENSINEWS.co - Kepolisian Resort Nias mulai melakukan penyelidikan
terhadap kasus dugaan penyerobotan tanah yang terjadi di Jl. Fondrako, Desa
Hilina’a, Kecamatan Gunungsitoli. Insiden ini mencuat setelah IZ alias Ama Koko
diduga mencoba menguasai dan mengklaim sebidang tanah yang telah bersertifikat
milik Asal Arif Zebua tanpa izin.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden
tersebut terjadi pada Jumat pagi, 3 Januari 2025. Tanah yang menjadi obyek
sengketa diketahui telah memiliki sertifikat resmi atas nama Asal Arif Zebua.
Namun, IZ alias Ama Koko diduga melakukan tindakan penguasaan lahan tanpa
sepengetahuan atau persetujuan dari pemilik sah.
Akibat insiden tersebut, terjadi aksi adu mulut
antara IZ dan Asal Arif Zebua yang berujung pada saling melaporkan kejadian
tersebut ke Polres Nias. IZ diketahui membuat laporan polisi di SPKT Polres
Nias pada 8 Januari 2025 atas dugaan tindak pidana pengancaman.
Sementara itu, laporan yang diajukan oleh pihak
pemilik lahan pada 14 Januari 2025 tidak diterima oleh SPKT Polres Nias karena
dianggap tidak memenuhi unsur pidana. Akibatnya, pada 20 Januari 2025, Asal
Arif Zebua bersama anaknya, Daniel Trisman Zebua, mengajukan pengaduan
masyarakat (Dumas) ke Polres Nias atas dugaan penyerobotan tanah, pengancaman,
dan penganiayaan, dengan IZ, MZ, dan YZ sebagai terlapor.
Kapolres Nias, melalui Plt. Kasi Humas Aipda
Motivasi Gea, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari pelapor dan
saat ini tengah dilakukan proses penyelidikan oleh Unit I Satuan Reserse dan
Kriminal Polres Nias.
"Saat ini masih dalam proses penyelidikan, Pak," jelasnya, Kamis (23/1/2025). (NZ)
0 Komentar