Kejati NTT Terus Berkomitmen Dalam Memberantas Korupsi Di Wilayahnya

Kupang - Atensinews.co.

Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), kini mulai kembali menunjukan "taringnya" dalam menuntaskan kasus korupsi di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Hal ini terbukti, dalam sepekan ini Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT dibawah komando Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTT, Ridwan Sujana Angsar, S. H, M. H, melakukan penggeledahan disejumlah tempat tinggal  para koruptor.

Yang dilaksanakan pada Kamis 23 Januari 2025, Bidang Tipidsus Kejati NTT, yang dipimpin langsung Aspidsus Kejati NTT, Ridwan Sujana Angsar, S. H, M. H, dengan melakukan penggeledahan di beberapa tempat antara lain Kantor PT Jamkrida NTT di Kupang.

Penggeledahan yang dilakukan oleh bidang Tipidsus Kejati NTT dengan menurunkan tim yang berjumlah dua orang koordinator dan di bidang Pidsus Kejati NTT, Fredy Simanjuntak dan Yohanes Kardinto. Turut serta dalam penggeledahan tersebut. hadir juga, Kasi Dik Kejati NTT, Mourest Aryanto Kolobani bersama Kasi E Kejati NTT, Jermias Penna.

Penggeledahan yang dilakukan Bidang Pidsus Kejati NTT di Kantor PT Jamkrida NTT terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana penyertaan modal pada PT Jamkrida NTT tahun 2017 yang mana nilainya sangat fantastis dengan nilai Rp. 25 miliar.

Kasi Kejati NTT, Jermias Penna, mengemukakan bahwa saat ini, Kejati NTT kian berburu para pelaku tindak pidana korupsi yang "mencuri" uang rakyat Nusa Tenggara Timur dengan merampas kesejahteraan dan hak hidup rakyat NTT.

Lanjut Jermias Penna, hal ini tidak akan dibiarkan terjadi oleh Bidang Pidsus Kejati NTT, yang telah berkomitmen untuk memberantas kasus korupsi di NTT dengan menangkap para pelaku ini.

Hal ini tidak berhenti sampai disini, bahkan sebelumnya Bidang Pidsus Kejati NTT melakukan penggeledahan di Kantor Balai Pengadaan Pemilihan Jasa Konstruksi Provinsi NTT (BP2JK) di Jalan W.J. Lalamentik No. 20, Oebobo, Kota Kupang,

Lain dari pada Kantor BP2JK NTT, Kejati NTT turut melakukan penggeledahan di rumah HN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Kantor PT. MBS Kso PT. KAD di Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang dan rumah HS di Kelurahan Kefamenanu Selatan, Kecamatan Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara.

Penggeledahan di Kantor BP2JK NTT terkait kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah pada Kementerian PUPR, Dirjen Cipta Karya BPPW NTT, Satker Pelaksanaan Prasarana Pemukiman Wilayah I Provinsi NTT tahun anggaran 2021.

Kejati NTT tidak akan membiarkan kesejahteraan rakyat Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), dirampas oleh para koruptor yang merampok uang negara.

Aspidsus Kejati NTT, Ridwan Sujana Angsar sebelumnya kepada media menegaskan bahwa Kejati NTT berkomitmen untuk memberantas kasus korupsi di NTT.

Lanjut ditegaskan oleh mantan Kajari Kabupaten Kupang ini, bahwa tidak ada ruang bagi para pelaku koruptor yang merampas kesejahteraan rakyat NTT. 

Terpisah, Kasi Dik Kejati NTT, Mourest Aryanto Kolobani kepada media ini mengatakan bahwa, pada kasus PT Jamkrida NTT, sudah pada tahap penyidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang akan dilanjutkan pemeriksaan ulang  guna memperkuat alat bukti yang telah dikumpulkan Kejari NTT.

Dijelaskan pula Kasi Dik, saksi - saksi yang diperiksa sebelumnya pada tahap penyelidikan (Lid), akan kembali dipanggil untuk diperiksa pada tahap penyidikan (Dik).

Kasi Dik Kejati NTT, Moures Aryanto Kolobani berharap agar saksi - saksi yang telah diperiksa dalam kasus ini bersikap kooperatif agar tidak menghambat proses hukum yang sedang berjalan ini.

YR

0 Komentar