Foto : IZ diduga rebut tanah warga viral yang dikutip di facebok, Jumat (3/1/2025) (Foto:Dok/Facebook) |
GUNUNGSITOLI,
ATENSINEWS.co – Kasus dugaan penyerobotan tanah di Jl. Fondrako, Desa
Hilina’a, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli menjadi perhatian publik
setelah viral di media sosial. Insiden ini berawal ketika IZ alias Ama Koko diduga
mencoba menguasai dan mengklaim sebidang tanah yang telah bersertifikat milik Asal
Arif Zebua tanpa izin pada Jumat (3/1/2025) pagi.
Daniel Trisman Zebua, anak dari Asal Arif Zebua
yang merupakan pemilik sah tanah tersebut, menjelaskan bahwa dugaan
penyerobotan terjadi ketika IZ alias Ama Koko, bersama MZ dan YZ, melakukan
pengukuran, pembersihan, serta memasang patok di atas tanah milik orang tuanya,
Asal Arif Zebua, yang terletak tepat di depan rumahnya.
"IZ bersama dua orang lainnya tiba-tiba
melakukan pengukuran tanah milik orang tua saya tanpa meminta izin kepada kami
sebagai pemilik yang sah. Mereka membawa parang untuk membersihkan rumput sekaligus
memasang patok di atas tanah yang terletak di depan rumah kami. Ketika saya
mencoba menghentikan pengukuran dan menghalangi mereka, IZ marah dan memutar
tangan saya hingga menyebabkan cedera dan rasa sakit," ungkap Daniel
kepada atensinews.co, Senin (20/1/2025).
Setelah terjadi adu mulut, IZ meninggalkan lokasi
kejadian, namun tak lama kemudian kembali dan mengancam keluarga Daniel.
"Jangan coba-coba lewat di tanah saya ini
tanpa seizin saya," kata Daniel menirukan ancaman yang diduga dilontarkan
oleh IZ.
Pasca insiden tersebut, IZ membuat laporan polisi
di SPKT Polres Nias dengan Nomor LP/B/17/I/2025/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA
UTARA, tertanggal 8 Januari 2025, atas dugaan tindak pidana pengancaman.
Setelah menerima laporan tersebut, Kepolisian Resort Nias melalui Satuan Reserse
dan Kriminal segera mengirimkan surat permintaan keterangan kepada Daniel
Trisman Zebua tertanggal 17 Januari 2025 terkait kasus dugaan pengancaman.
Sementara itu, Daniel Trisman Zebua mendatangi
SPKT Polres Nias pada Selasa, 14 Januari 2025, untuk membuat laporan polisi
atas dugaan penyerobotan tanah dan pengancaman terhadap dirinya serta
keluarganya. Namun, setelah menjelaskan kronologi dan peristiwa yang terjadi,
petugas polisi di SPKT menyatakan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi unsur
pidana sehingga tidak dapat diterima.
Meskipun laporan polisi tidak diterima,
perjuangan Daniel untuk mendapatkan keadilan tetap berlanjut. Ia kemudian
menyampaikan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polres Nias pada 20 Januari 2025
atas dugaan pengancaman dan penganiayaan dengan IZ, bersama MZ dan YZ, sebagai
terlapor.
Selain itu, Daniel juga menjelaskan bahwa
ayahnya, Asal Arif Zebua, selaku pemilik sah tanah tersebut, telah mengajukan
pengaduan masyarakat (Dumas) kepada Kapolres Nias terkait dugaan penyerobotan
tanah dengan IZ alias Ama Koko sebagai terlapor.
Ketika dikonfirmasi kepada Plt. Kasi Humas Polres Nias, Aipda Motivasi Gea, melalui nomor WhatsApp pribadinya pada Selasa, 21 Januari 2025, tidak ada jawaban yang diberikan. Hal yang sama terjadi ketika awak media mencoba meminta konfirmasi kepada Humas Polres Nias; petugas tidak dapat memberikan keterangan. (NZ)
0 Komentar