Limapuluh Kota - Atensinews.co.
Tudingan Pembangunan Gedung Strategis Pemerintah Daerah Kabupaten Limapuluh Kota oleh Dinas PUPR Salah Perencanaan, terburu-buru dan minim pengawasan benar adanya.
Minimnya Analisa Perencanaan sebelum kegiatan sehingga terburu-buru mengambil keputusan ditukuk minimnya pengawasan selama kegiatan membuat Pembanguan Gedung Dinas Pendudukan belum kelar-kelar sampai hari ini Senin (13/1).
Kualitas Kadis PUPR Limapuluh Kota Nopryardi Syukri (Nono) disebut-sebut "gagap" dalam mengorkestrasi Proyek-proyek daerah, terutama Proyek Mega (Anggaran besar).
Nono "Family ibuk" dituding terlalu percaya diri mengimpor Rekanan dari Luar daerah, hasilnya?
4 Proyek Mega yang dikerjakan Rekanan Impor semuanya gagal, semuanya perpanjangan waktu dengan denda.
Anggaran Terbesar PUPR untuk Kegiatan ada pada Pembangunan Gedung Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Senilai ±4,8 Milyar yang beralamat Di Nagari Sarilamak Kecamatan Harau.
Terbaru Informasi yang didapat awak media ini adalah ternyata Pembangunan Gedung Disdikbud belum memiliki Ijin Lingkungan dan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) atau IMB (Ijin Mendirikan Bangunan).
Harusnya Ijin dulu dilengkapi sebelum kegiatan dilaksanakan, bagaimana Mungkin Pemerintah daerah berkegiatan dengan menggunakan uang rakyat (APBD) tanpa Ijin-ijin yang mereka buat sendiri?
Apakah Ijin-Ijin tersebut hanya berlaku bagi masyarakat yang kadang-kadang hanya membangun "dangau", tapi dipaksa mengurus Ijin? Ironis.
Belum adanya Ijin PBG dan Ijin Lingkungan Pembangunan Gedung Disdikbud terungkap saat awak media meminta Konfirmasi kepada Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas PUPR Limapuluh Kota, Salman (Chang),
"PBG (Ijin) belum keluar sedang Proses, Ijin Lingkungan (SPPL, UKL-UJL, AMDAL) itu sejalan dengan Pengurusan PBG melalui Aplikasi ( juga belum ada)" Kata Salman .
Seyogianya Segala Perizinan tersebut diurus Pemkab Limapuluh Kota cc Nono diawal kegiatan, bukan saat Kegiatan sedang berjalan apalagi diakhir kegiatan, namun itulah kualitas Kadis Impor yang terlalu percaya hingga menganggap remeh segala bentuk perizinan.
Izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada orang atau badan usaha yang melakukan kegiatan atau usaha yang wajib AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL.
Izin ini merupakan prasyarat untuk mendapatkan izin usaha atau kegiatan. Izin lingkungan bertujuan untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup. Izin ini menjamin bahwa kegiatan usaha tidak merusak lingkungan sekitar dan memberikan dampak negatif pada ekosistem.
Dasar hukum izin lingkungan di Indonesia adalah Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.
Izin lingkungan diterbitkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota. Proses untuk mendapatkan izin lingkungan berbeda-beda bergantung pada jenis usaha atau kegiatan yang diusulkan.
Sementara itu, Ketum AJPLH (Aliansi Jurnalis Peduli Lingkungan Hidup), Soni SH.MH mengatakan,
"Segala bentuk Perizinan (Lingkungan) itu dilengkapi sebelum Kegiatan dilaksanakan, itu wajib" Kata Soni.
"Ada Sangsi Pidana dan Administrasi menunggu jika kita membangun tanpa ijin yang dipersyaratkan oleh Pemerintah" tukuknya.
(Red)
0 Komentar