Diduga Debt Kolektor Melakukan Penarikan Paksa Sebuah Kendaraan Milik Sabran Nurdin Dijalan

Pontianak - Atensinews.co.

Terjadi peristiwa penarikan paksa oleh debt kolektor yang mengaku dari Mandiri Tunas Finance (MTF) sekitar jam 10.25 tepatnya disekitaran jalan Tanjung Raya Pontianak, Kamis (9/1/25).

Dari keterangan korban yang bernama, sabran mengatakan kami sedang mengantar penumpang dari sanggau ke pontianak sesampainya kepelamboyan pontianak menuju  siantan bermaksud mau arah pulang ke Sanggau. 

Sabran nurdin lewat via wa mengatakan, namun ditengah perjalanan sekitaran lampu merah simpang beting Tanjung Raya Pontianak kami diberhentikan oleh sekelompok orang yang tidak kami kenal, serta mengatasnamakan dari pihak Mandiri Tunas Finance, yang beralamat di komplek ruko mega mal pontianak, mereka mengatakan bahwa debitur tidak melaksanakan pembayaran selama 3 bulan namun bantahan dari debitur mereka sudah setor sesuai slip pembayaran yang mereka pegang.

Akan tetapi pihak kolektor memaksa yang dirinya untuk menjelaskannya dikantor saja, belum selesai mengatakan, dari salah seorang diantara mereka memasuki kedalam mobil tampa izin memaksa korban, mengikuti arahan mereka menuju kekantor yang bersangkutan dijalan Gajah Mada komplek Mega Mall Pontianak.

" Sesampainya disana dirinya disuruh menunjukkan selip pembayaran yang ia pegang, dan mereka juga mengeluarkan data pembayaran yang mereka pegang namun hasil tidak sama," jelasnya. 

Debt kolektor lalu mereka memaksa korban menandatangani surat penyerahan unit yang sudah direncanakan mereka, namun korban menolak dikarenakan tidak sesuai yang mereka tuduhkan kepada korban, bahwa korba melakukan tunggakan. 

Akhirnya mereka melakukan bongkar paksa semua barang-barang korban diangkut keluar aki mobil korban dicabut sehingga mobil tidak bisa hidup. 

"Salah seorang pelaku mengatakan boleh mobil ini dibawa namun harus melunasi ansuran selama 33 bulan, atau membayar ansuran 3 bulan dengan kata lain harus membayar bulan 11 bln 12 dan bulan 1,  2025,  serta wajib membayar uang penarikan sebesar 8 delapan juta rupiah," terang Sabran. 

" Namun korban tidak mau membayar atas yang diminta si pelaku dikarenakan korban tidak merasa melakukan kesalahan yang sesuai atas tuduhan si pelaku. 

Dan korban merasa tidak terima atas tindakan pelaku mencegat memaksa menyita unit yang dibawa oleh sikorban. 

Dan korban mengatakan sampai saat ini dirinya di telantarkan oleh oknum debt kolektor Mandiri Tunas Finance.

Dilain tempat awak media mencoba menghubungi dari pihak perlindungan konsumen, untuk guna membalenskan masalah ini kepada debt kolektor tersebut, namun debt kolektor tersebut tidak ada tanggapan, sampai berita ini di rilis.

" Mulyadi selaku sekretaris LPK-RI lembaga perlindungan konsumen mengatakan kami sudah menerima laporan yang bersangkutan saat ini kami tengah mendalami kasus ini," tuturnya. 

" Memang hal yang diadukan korban benar adanya korban sempat di intimidasi sampai diarahkan ke kantor pelaku dan menarik paksa unit ditangan korban sampai saat ini korban masih ditelantarkan," terangnya

Kasus ini kami dalam tahap pengumpulan barang bukti dan saksi dalam kejadian ini kalau sudah lengkap akan kita BA dan kita dampingi sikorban dalam proses pelaporannya nanti saya minta rekan-rekan awak media ikut berpartisipasi. 

" Menyoroti jalannya proses pelaporan sampai penyidikan nanti, ini sudah suatu tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan si pelaku, dan sudah memenuhi unsur pidana atas perbuatan yang dilakukan si pelaku. Kita lihat nanti dan akan kita kabari setelah acara pelaporan ini selasai ungkap," mulyadi.

(Tim/Red)

0 Komentar