GUNUNGSITOLI,
ATENSINEWS.co - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli menjatuhkan
hukuman pidana dua bulan penjara dengan masa percobaan empat bulan dan denda Rp
2 juta kepada tiga pejabat Pemerintah Kota Gunungsitoli. Ketiganya dinyatakan
bersalah dalam perkara tindak pidana pemilihan pada Pilkada serentak 2024.
Para terdakwa adalah Sekretaris Daerah Kota
Gunungsitoli Oimonaha Waruwu, Kepala BPBD Ekuator Jaya Daeli, dan Staf Ahli
Wali Kota Tema’aro Telaumbanua.
Sidang yang digelar pada Senin (9/12/2024)
dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Zulfadly, SH, MH, didampingi hakim anggota
Gabriel Lase, SH, dan Alexander Hengki Yao, SH, MH. Dalam putusannya, majelis
hakim menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindakan yang merugikan salah satu pasangan calon Wali Kota
Gunungsitoli selama masa kampanye, sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut
Umum (JPU).
Hukuman yang Dijatuhkan
Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana dua
bulan penjara kepada masing-masing terdakwa, dengan ketentuan hukuman tersebut
tidak perlu dijalani kecuali di kemudian hari ada putusan hakim yang menyatakan
mereka telah melakukan tindak pidana selama masa percobaan empat bulan. Selain
itu, para terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp 2 juta, yang apabila
tidak dibayar akan diganti dengan hukuman penjara selama satu bulan.
Selain hukuman tersebut, ketiga terdakwa juga
diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.
Pertimbangan Hakim
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut
bahwa perbuatan para terdakwa tidak sejalan dengan asas Pemilu yang bersifat
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Di sisi lain, hal-hal yang
meringankan adalah bahwa para terdakwa menyesali perbuatannya, memiliki riwayat
pengabdian selama lebih dari 20 tahun tanpa pernah dipidana, serta telah
menerima penghargaan Satya Lencana.
Reaksi terhadap Putusan
Hingga berita ini ditulis, para terdakwa belum
memutuskan apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya banding.
Majelis hakim memberikan waktu tiga hari kepada para terdakwa untuk mempertimbangkan
keputusan tersebut.
Sebelumnya, pada Kamis (5/12/2024), JPU dari
Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman
pidana empat bulan penjara dan denda Rp 3 juta. Menanggapi putusan majelis
hakim, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Sulaiman Rifai Harahap, SH,
menyatakan bahwa pihaknya masih akan mempelajari putusan sebelum menentukan
langkah lebih lanjut.
“Kami menghormati setiap putusan pengadilan. Saat
ini, JPU masih pikir-pikir dan akan mengambil sikap setelah mempelajari putusan
lengkap,” ujar Sulaiman.
Putusan ini menjadi sorotan publik, mengingat
posisi strategis yang diemban oleh para terdakwa dalam Pemerintah Kota
Gunungsitoli. Sidang tersebut juga diharapkan menjadi pengingat pentingnya
menjaga integritas dalam setiap tahapan pemilihan umum.
(Yantonius Hulu)
0 Komentar