Sekda dan Dua Pejabat Pemko Gunungsitoli Divonis 2 Bulan Penjara dengan Hukuman Percobaan

 

GUNUNGSITOLI, ATENSINEWS.co - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli menjatuhkan hukuman pidana dua bulan penjara dengan masa percobaan empat bulan dan denda Rp 2 juta kepada tiga pejabat Pemerintah Kota Gunungsitoli. Ketiganya dinyatakan bersalah dalam perkara tindak pidana pemilihan pada Pilkada serentak 2024.

Para terdakwa adalah Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli Oimonaha Waruwu, Kepala BPBD Ekuator Jaya Daeli, dan Staf Ahli Wali Kota Tema’aro Telaumbanua.

Sidang yang digelar pada Senin (9/12/2024) dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Zulfadly, SH, MH, didampingi hakim anggota Gabriel Lase, SH, dan Alexander Hengki Yao, SH, MH. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan yang merugikan salah satu pasangan calon Wali Kota Gunungsitoli selama masa kampanye, sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hukuman yang Dijatuhkan

Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana dua bulan penjara kepada masing-masing terdakwa, dengan ketentuan hukuman tersebut tidak perlu dijalani kecuali di kemudian hari ada putusan hakim yang menyatakan mereka telah melakukan tindak pidana selama masa percobaan empat bulan. Selain itu, para terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp 2 juta, yang apabila tidak dibayar akan diganti dengan hukuman penjara selama satu bulan.

Selain hukuman tersebut, ketiga terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Pertimbangan Hakim

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut bahwa perbuatan para terdakwa tidak sejalan dengan asas Pemilu yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Di sisi lain, hal-hal yang meringankan adalah bahwa para terdakwa menyesali perbuatannya, memiliki riwayat pengabdian selama lebih dari 20 tahun tanpa pernah dipidana, serta telah menerima penghargaan Satya Lencana.

Reaksi terhadap Putusan

Hingga berita ini ditulis, para terdakwa belum memutuskan apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya banding. Majelis hakim memberikan waktu tiga hari kepada para terdakwa untuk mempertimbangkan keputusan tersebut.

Sebelumnya, pada Kamis (5/12/2024), JPU dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman pidana empat bulan penjara dan denda Rp 3 juta. Menanggapi putusan majelis hakim, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Sulaiman Rifai Harahap, SH, menyatakan bahwa pihaknya masih akan mempelajari putusan sebelum menentukan langkah lebih lanjut.

“Kami menghormati setiap putusan pengadilan. Saat ini, JPU masih pikir-pikir dan akan mengambil sikap setelah mempelajari putusan lengkap,” ujar Sulaiman.

Putusan ini menjadi sorotan publik, mengingat posisi strategis yang diemban oleh para terdakwa dalam Pemerintah Kota Gunungsitoli. Sidang tersebut juga diharapkan menjadi pengingat pentingnya menjaga integritas dalam setiap tahapan pemilihan umum.

(Yantonius Hulu)

0 Komentar