50 Kota - Atensinews.co.
Sebuah bangunan milik Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Barat di Taram, Limapuluh Kota, diruntuhkan pada 2022 atau 2023. Pelakunya diduga adalah Wali Nagari Taram 2016-2022, DI, yang kini menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota periode 2024-2029 dari Fraksi Partai Golkar.
Menurut informasi, DI mengupah beberapa orang untuk meruntuhkan bangunan tersebut tanpa alasan jelas. Setelah diruntuhkan, aset tersebut dibiarkan begitu saja. Saat ditanyakan tentang hal ini, DI menjawab bahwa ia sudah menjawab pertanyaan serupa di Polres Liko.
Perusakan aset pemerintah dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan:
- Pasal 79 ayat (1) UU 1/2023: pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda Rp200 juta.
- Pasal 406 ayat (1) KUHP: pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda Rp4.500.000.
- Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2009: pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda Rp50.000.000.
Kartu Identitas Barang (KIB) mencatat bahwa bangunan tersebut memiliki luas tanah 300 m², termasuk 90 m² untuk bangunan dan 210 m² tanah kosong. Aset ini terletak di Provinsi Sumatera Barat, Kabupaten Limapuluh Kota, Kecamatan Harau, Kelurahan/Desa Taram.
( Red )
0 Komentar