Paslon no: 2 Berkampanye Nebeng Program APBD, Bawaslu Apa Khabar?

 


50 Kota - Atensinews.co.

Sudah tidak terhitung dugaan Pelanggaran Pemilu yang nyata-nyata diperbuat Bupati Limapuluh Kota (Non Aktif) Safarudin Dt.Bandaro Rajo, Tapi sepertinya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Limapuluh Kota seperti terkecoh atau pura-pura tidak tau?

Berkali-kali sudah dilaporkan Dugaan Pelanggaran Pemilu Bupati (Non Aktif) via WA melalui salah satu "Punggawa" Bawaslu Limapuluh Kota, Tidak pernah ditangapi.

Mulai dari ditempelnya Poto Safarudin (seorang saja) pada Kartu BPJS yang dibiayai APBD tahun 2024.

Terbaru dugaan Pelanggaran Kampanye Safarudin terjadi di Situjuah Banda Dalam yang dibagikan Salah satu Akun (Tentang Situjuah) di Instagram dengan caption :

"Penyerahan Bantuan dari Bapak @Safaruddin dt.Bandaro, dari Baznas dan Anggota DPRD Limapuluh Kota terpilih @fajarvesky_8 dan Wali Nagari Situjuah Banda Dalam kepada Rio Pemilik Rumah yang terbakar di Situjuah Padang bacang. Semoga Bantuan Ini Dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya."

Unggahan tersebut diposting Kamis 25/10 dan mendapatkan beragam komen dari Netizen.

Dapat diduga Bantuan tersebut adalah Aksi Baznas Limapuluh kota untuk Korban Kebakaran di Situjuah Padang Bacang dan itu patut diberikan apresiasi.

Namun dengan menyebutkan Bantuan tersebut dari Bupati (Non Aktif) Safarudin, itu jelas sang pengunggah sedang berusaha mengaburkan asal bantuan?

Bagaimana tidak, pada APBD 2024 tercantum Hibah untuk Baznas senilai Rp 500 juta dan disinyalir inilah saatnya Baznas melakukan Politik balas Budi?

Dan ini bukan untuk yang pertama kalinya sang Bupati (Non Aktif) menggunakan Instrumen APBD lalu Nuteng (Numpang tenggek) atau Nebeng.

Perilaku "tidak terpuji" berbagai pihak yang terlibat dalam memuluskan Bupati (non aktif) jelas menciderai Demokrasi, karena dengan sewenang-wenang dan terang-terangan telah melegitimasi akses ke Program Pemerintah Daerah, sehingga keadilan dan Persamaan hak "dikangkangi" Bupati (Non Aktif) dan kroco-kroconya, sementara 3 calon bupati lainnya tidak diberi akses.

Padahal, 3 prinsip Demokrasi Pancasila, yakni kebebasan atau persamaan, kedaulatan rakyat, dan pemerintahan yang terbuka dan bertanggung jawab.

Sudah berkali-kali di suarakan agar Bupati (Non Aktif) untuk menghentikan perilaku curangnya dalam berkampanye, Namun sepertinya Ambisi sudah menghilangkan akal sehat?

Ambisi 2 periode Safarudin tidak lagi menggubris Rambu-rambu Pelanggaran Pemilu, semua diterobos dan Konyolnya tidak ada yang berani menegur? Bahkan Bawaslu pun diam saat dikonfirmasi dan diberi laporan dugaan pelanggaran Pemilu oleh Bupati (Non Aktif), Jumat 25/10.

Saat Ketua Baznas Limapuluh Kota, Yulius dikonfirmasi, beliau menjawabnya begini,

"Wlkmslm, ambo fikia kebetulan sajo, krn nagari mangadokan goro utk membersihkan tampek kebakaran dan mengundang baznas yg punyo BTB, Baznas tanggap Bencana. Dan iko kegiatan rutin kito setiap ado kebakaran dan klw diundang, spt patangkoh di Simalanggang. Dan klw datang biasonyo kami agiah sembako sebagai bantuan tanggap bencana. Jadi posisi baznas di banda dalam adolah lembaga yg diundang, jadi kehadiran bupati di banda dalam tantu yg pas menjawab ndak kami pak. mgkin beliau hadir utk, spt pepatah urang minang nan elok bahimbauan nan buruak bahambauan. Demikian tanggapan kami pak trmksh. Wslkm" Kata Yulius.

( Red )

0 Komentar