PANGKAL PINANG, ATENSINEWS.co - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan
HAM Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto, beserta jajarannya melakukan
koordinasi dan audiensi dengan Pj. Bupati Kabupaten Belitung, Mikron Antariksa,
pada Kamis (12/09/2024).
Pertemuan
tersebut membahas pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK)
dan Indikasi Geografis (IG), serta potensi strategis yang belum tercatat di
Kabupaten Belitung.
Menurut
Kakanwil Harun, Kabupaten Belitung yang semakin berkembang sebagai destinasi
wisata, memiliki potensi besar dalam hal Kekayaan Intelektual Komunal dan
Indikasi Geografis.
Ia
menekankan bahwa perhatian pemerintah daerah terhadap pendaftaran KIK, IG,
serta kekayaan intelektual personal dapat meningkatkan nilai tambah ekonomi
bagi masyarakat.
"Kami
berharap Pemerintah Kabupaten Belitung dapat segera menyusun Rancangan
Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perlindungan kekayaan intelektual,
sebagaimana yang sudah dimiliki oleh Kabupaten Bangka Selatan," ujar
Harun.
Pentingnya
Sinergi dan Perlindungan Kekayaan Intelektual
Pj.
Bupati Belitung, Mikron Antariksa, menyambut baik inisiatif ini. Ia
mengapresiasi sinergi antara Kantor Wilayah Kemenkumham Babel dengan pemerintah
daerah dalam upaya meningkatkan kesadaran akan pentingnya pelestarian kekayaan
intelektual di wilayahnya.
"Sangat
tepat sekali bahwa Bapak Kakanwil memberikan perhatian khusus pada pelestarian
Kekayaan Intelektual Komunal. Kami akan memasukkan isu ini ke dalam program
legislasi daerah (prolegda) Kabupaten Belitung," ungkap Mikron.
Dalam
pertemuan tersebut, Kakanwil Harun juga meminta dukungan Pj. Bupati untuk
operasionalisasi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Tanjungpandan yang baru saja
berdiri. Bapas ini menjadi satuan kerja ketiga Kemenkumham Babel di Pulau
Belitung, setelah Kantor Imigrasi dan Lapas Tanjungpandan.
Kekayaan
Budaya dan Potensi Ekonomi
Kepala
Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham) Kemenkumham Babel, Fajar
Sulaeman Taman, menekankan bahwa Kabupaten Belitung memiliki kekayaan budaya
yang potensial untuk didaftarkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal.
Fajar
mengingatkan agar jangan sampai euforia pariwisata melupakan perlindungan
terhadap budaya dan tradisi lokal, yang rawan diklaim oleh daerah atau negara
lain.
"Pendaftaran
Indikasi Geografis pada produk unggulan daerah akan memberikan nilai tambah
bagi produk-produk tersebut, dan secara langsung berdampak pada peningkatan ekonomi
lokal, terutama dalam sektor pariwisata," jelas Fajar.
Pertemuan
ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat serta
pemerintah daerah terhadap pentingnya melindungi kekayaan intelektual sebagai
aset yang memiliki nilai ekonomi tinggi.
Hadir
pula dalam pertemuan tersebut, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kunrat
Kasmiri, Kepala Lapas Tanjungpandan Gowim Mahali, Kepala Kantor Imigrasi
Tanjungpandan Rahmad Suharto, dan Kepala Bapas Tanjungpandan Rivan Azwandi.
(Ahmad Ridwan)
0 Komentar