Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid, bersama Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia, Dhaniswara K. Harjono. (Foto: Ist) |
JAKARTA,
ATENSINEWS.co - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia,
Arsjad Rasjid, telah menyurati Presiden Joko Widodo terkait kisruh internal
yang terjadi di tubuh organisasi.
Surat tersebut menanggapi Musyawarah Nasional
Luar Biasa (Munaslub) KADIN 2024 yang dianggap ilegal oleh Dewan Pengurus
KADIN. Munaslub tersebut juga diklaim sebagai upaya penggulingan Arsjad dari
posisi Ketua Umum.
Dalam Munaslub itu, Anindya Bakrie ditunjuk
sebagai Ketua Umum menggantikan Arsjad, meski masa jabatan Arsjad sejatinya belum
berakhir hingga 2026.
“Kami telah menyampaikan surat kepada Presiden
Jokowi, dan surat itu sudah saya tandatangani,” ujar Arsjad Rasjid, Senin
(16/9).
Arsjad menjelaskan bahwa dalam struktur
organisasi KADIN, pemerintah berperan sebagai pengawas sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang No. 1 Tahun 1987 dan Keputusan Presiden (Keppres) No. 18 Tahun
2022. Ia berharap pemerintah dapat memberikan perhatian terhadap persoalan ini.
"Keluarga besar KADIN Indonesia memohon
dukungan pemerintah, yang berperan sebagai pengawas berdasarkan UU No. 1 Tahun
1987 dan Keppres No. 18 Tahun 2022, untuk memastikan KADIN Indonesia tetap
beroperasi sesuai kepentingan nasional dan AD/ART yang berlaku," tegas
Arsjad.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Minggu
(15/9), Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum, dan Komunikasi
KADIN, Yukki Hanafi, menegaskan bahwa Munaslub tersebut tidak sesuai dengan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KADIN Indonesia serta dinilai
penuh dengan manipulasi.
“Sudah sangat jelas dalam Munaslub kemarin, ketua
umum seharusnya berada di tempat lain, tetapi tiba-tiba ada ketua umum dadakan.
Ada contoh dari Papua dan Kalimantan Barat, di mana ketua umumnya adalah
seorang perempuan, tetapi yang hadir justru laki-laki. Ini menunjukkan ada
rekayasa yang terang-terangan,” jelas Yukki.
Sementara itu, Ketua Umum KADIN Maluku Utara,
M.A.S. Latuconsina, menyebut Munaslub tersebut sebagai gerakan kudeta karena
tidak memenuhi syarat-syarat sesuai tahapan dan aturan yang tertuang dalam
AD/ART KADIN Indonesia.
"Peserta yang hadir dalam Munaslub tersebut
tidak mencapai kuorum dan pelaksanaan Munaslub tidak sesuai dengan AD/ART serta
Keppres No. 18 Tahun 2022," ungkap Latuconsina.
Sebagai informasi, dalam Munaslub yang
dilaksanakan pada Sabtu (14/9), Anindya Bakrie ditetapkan sebagai Ketua Umum
KADIN menggantikan Arsjad Rasjid, yang masa jabatannya seharusnya berlanjut
hingga 2026.
(Ocdy Susanto)
0 Komentar