Kadin Indonesia Surati Presiden Jokowi Terkait Munaslub Ilegal

 

Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid, bersama Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia, Dhaniswara K. Harjono. (Foto: Ist)

JAKARTA, ATENSINEWS.co - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, Arsjad Rasjid, telah menyurati Presiden Joko Widodo terkait kisruh internal yang terjadi di tubuh organisasi.

Surat tersebut menanggapi Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) KADIN 2024 yang dianggap ilegal oleh Dewan Pengurus KADIN. Munaslub tersebut juga diklaim sebagai upaya penggulingan Arsjad dari posisi Ketua Umum.

Dalam Munaslub itu, Anindya Bakrie ditunjuk sebagai Ketua Umum menggantikan Arsjad, meski masa jabatan Arsjad sejatinya belum berakhir hingga 2026.

“Kami telah menyampaikan surat kepada Presiden Jokowi, dan surat itu sudah saya tandatangani,” ujar Arsjad Rasjid, Senin (16/9).

Arsjad menjelaskan bahwa dalam struktur organisasi KADIN, pemerintah berperan sebagai pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1987 dan Keputusan Presiden (Keppres) No. 18 Tahun 2022. Ia berharap pemerintah dapat memberikan perhatian terhadap persoalan ini.

"Keluarga besar KADIN Indonesia memohon dukungan pemerintah, yang berperan sebagai pengawas berdasarkan UU No. 1 Tahun 1987 dan Keppres No. 18 Tahun 2022, untuk memastikan KADIN Indonesia tetap beroperasi sesuai kepentingan nasional dan AD/ART yang berlaku," tegas Arsjad.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Minggu (15/9), Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum, dan Komunikasi KADIN, Yukki Hanafi, menegaskan bahwa Munaslub tersebut tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KADIN Indonesia serta dinilai penuh dengan manipulasi.

“Sudah sangat jelas dalam Munaslub kemarin, ketua umum seharusnya berada di tempat lain, tetapi tiba-tiba ada ketua umum dadakan. Ada contoh dari Papua dan Kalimantan Barat, di mana ketua umumnya adalah seorang perempuan, tetapi yang hadir justru laki-laki. Ini menunjukkan ada rekayasa yang terang-terangan,” jelas Yukki.

Sementara itu, Ketua Umum KADIN Maluku Utara, M.A.S. Latuconsina, menyebut Munaslub tersebut sebagai gerakan kudeta karena tidak memenuhi syarat-syarat sesuai tahapan dan aturan yang tertuang dalam AD/ART KADIN Indonesia.

"Peserta yang hadir dalam Munaslub tersebut tidak mencapai kuorum dan pelaksanaan Munaslub tidak sesuai dengan AD/ART serta Keppres No. 18 Tahun 2022," ungkap Latuconsina.

Sebagai informasi, dalam Munaslub yang dilaksanakan pada Sabtu (14/9), Anindya Bakrie ditetapkan sebagai Ketua Umum KADIN menggantikan Arsjad Rasjid, yang masa jabatannya seharusnya berlanjut hingga 2026.

(Ocdy Susanto)

0 Komentar